Manusia dan keadilan

Manusia pada hakekatnya merupakan mahluk sosial yang tidak bisa hidup individualis atau hidup sendiri-sendiri ,sebagai mahluk sosial yang berkumpul dan menetap tentunya manusia akan saling berinteraksi terhadap sesamanya.
Dan selain saling berinteraksi dengan sesamanya tentunya manusia juga akan berinteraksi dengan lingkungan alam dimana dia tinggal, Manusia mendiami wilayah yang berbeda,dan berada dilingkungan yang berbeda juga, dalam berinteraksi yang dilakukan terus menerus dapat menimbulkan kebiasaan dalam lingkungan masyarakat Banyak teori yang mengemukakan bahwa manusia terdiri dari beberapa aliran sifat/kebiasaan diantaranya :


1. Aliran materialisme : aliran ini mempunyai pemikiran bahwa materi atau zat merupakan satu-satunya kenyataan dan semua peristiwa terjadi karena proses material ini, sementara manusia juga dianggap juga ditentukan oleh proses-proses material ini dan menganggap bahwa materi itu primer.

2. Aliran idealisme : menurut paham idealisme bahwa yang sesungguhnya nyata adalah ruh, mental atau jiwa. Alam semesta ini tidak akan berarti apa-apa jika tidak ada manusia yang punya kecerdasan dan kesadaran atas keberadaanya materi apapun ada karena diindra dan dipersepsikan oleh otak manusia Waktu dan sejarah baru ada karena adanya gambaran mental hasil pemikiran manusia.

3. Aliran realisme klasik adalah aliran yang memandang realitas adalah sebagai dualitas. Aliran realisme memandang dunia ini mempunyai hakikat realitas yang terdiri dari dunia fisik dan dunia rohani.

 4. Aliran teologis membedakan manusia dari makhluk lain karena hubungannya dengan tuhan. Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari cukup norma-norma hukum, tapi ironisnya sulit sekali mencari keadilan. Sebab di mana saja masih bertengger orang-orang yang jiwanya hitam kelam yang tidak bisa ditembus sinar terang. Bahkan Kejagung dan Mahkamah Agung yang seharusnya aktif menegakkan keadilan, ternyata hanya berfungsi sebagai mesin binatu: "Masuk barang kotor, keluar 'bersih''. Di zaman sekarang banyak orang yang hanya memikirkan dirinya sendiri tanpa memikirkan orang lain, “asal ada uang semua masalah bisa teratasi” kata-kata itu sudah tidak asing lagi kita dengar di Negara kita sebagai contoh kasus yang terjadi pada pencuri buah cokelat : Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum, sedangkan para koruptor yang memakan uang rakyat bermilyar-milyar dapat berkeliaran dengan bebas, jika ada yang tertangkap paling hanya dikenai hukuman 5 tahun saja itupun dengan fasilitas penjara yang mewah, sungguh Negara kita memang sangat memperhatinkan. Untuk para penegak hukum saya sangat berharap agar supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali. Oleh karena itu perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek kemanusiaan agar kedepan keadilan di Indonesia jadi lebih baik.

dikutip dari: http://donixp.multiply.com/journal/item/25/MANUSIA_DAN_KEADILAN_TULISAN_IBD_6_