Pengertian Kode Etik
Kode etik adalah pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebeagai pedoman dalam berprilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekolompok orang atau masyarakat tertentu. Dalam kaitannya dengan Istilah profesi, kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi. Menurut para ahli, pengertian kode etik sebagai berikut :
Gibson and Mitchel (1995;449) : Suatu kode etik menggambarkan nilai nilai profesional suatu profesi yang diterjemahkan dalam standar prilaku anggotanya. Nilai profesio al tadi ditandai adanya sifat altruistis artinya lebih mementingkan kesejahteraan orang lain dan berorientasi pada pelayanan umum dengan prima. Kode etik dijadikan standar aktivitas anggota profesi, kode etik itu sekaligus dijadikan pedoman tidak hanya bagi anggota profesi tetapi juga dijadikan pedoman bagi masyarakat untuk menjaga bias/kesewenangan penggunaan kode etik.
Kode Etik Pecinta Alam
- Pecinta alam Indonesia sadar bahwa alam dan isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
- Pecinta alam Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Indonesia sadar akan tanggung jawabnya terhadap Tuhan, bangsa dan tanah air
- Pecinta alam Indonesia sadar bahwa pecinta alam sebagai makhluk yang mencintai alam sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa
Sesuai dengan hakekat di atas, kami dengan kesadaran menyatakan :
- Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memelihara alam beserta isinya serta menggunakan sumber daya alam sesuai dengan kebutuhannya
- Mengabdi kepada bangsa dan tanah air
- Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat sekitar serta menghargai manusia dan kerabatnya
- Berusaha mempererat tali persaudaraan antara pecinta alam sesuai dengan azas pecinta alam
- Berusaha saling membantu dan saling menghargai dalam pelaksanaan pengabdian terhadap Tuhan, bangsa dan tanah air
- Selesai
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Dalam setiap penetapan aturan atau tata tertib, maka tidak lepas dengan yang namanya sanksi bagi para pelanggar peraturan atau tata tertib tersebut. Begitu juga dalam penetapan kode etik sebuah profesi, maka juga ada sanksi-sanksi yang bagi anggota yang melanggar kode etik tersebut, yaitu :
- Sanksi moral, berupa celaan dari rekan-rekannya. Karena pada umumnya kodeetik merupakan landasan moral, pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan.
- Sanksi dikeluarkan dari organisasi, merupakan sangsi yang dianggap terberat.
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewankehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan professional. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar.
0 komentar: (+add yours?)
Posting Komentar